
Nama: Pitriani Ritonga, M.Pd.
NIDN: 2118078905
Kepangkatan: Lektor / III c
Masa Jabatan: 2025-2029
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)
A. Kedudukan
Lembaga Penjaminan Mutu, selanjutnya disingkat LPM, merupakan unsur pelaksana penjaminan mutu internal di Sekolah Tinggi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Sekolah Tinggi.
B. Tugas Pokok
LPM bertugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan kebijakan Kementerian Agama.
C. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf B, LPM menyelenggarakan fungsi:
-
Penyusunan dan pengembangan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal yang meliputi kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, dan formulir mutu.
-
Pelaksanaan siklus penjaminan mutu internal yang meliputi penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar mutu.
-
Pengoordinasian pelaksanaan audit mutu internal pada seluruh unit kerja.
-
Pemantauan dan evaluasi pencapaian standar mutu akademik dan nonakademik.
-
Pendampingan unit kerja dalam pelaksanaan penjaminan mutu dan peningkatan mutu berkelanjutan.
-
Pengoordinasian penyusunan laporan pelaksanaan penjaminan mutu internal.
-
Pengoordinasian dan fasilitasi persiapan akreditasi institusi dan program studi.
-
Pengembangan budaya mutu di lingkungan Sekolah Tinggi.
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Sekolah Tinggi sesuai bidang penjaminan mutu.
D. Tanggung Jawab
LPM bertanggung jawab kepada Ketua Sekolah Tinggi atas terselenggaranya sistem penjaminan mutu internal secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan pada seluruh unit kerja.
E. Wewenang
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LPM berwenang:
-
Menyusun dan menetapkan rekomendasi kebijakan mutu kepada Ketua Sekolah Tinggi.
-
Melakukan audit, monitoring, dan evaluasi mutu pada seluruh unit kerja.
-
Meminta data dan informasi yang diperlukan dari unit kerja terkait pelaksanaan penjaminan mutu.
-
Memberikan rekomendasi perbaikan dan peningkatan mutu kepada pimpinan dan unit kerja.
-
Mengembangkan instrumen dan mekanisme penjaminan mutu internal sesuai ketentuan yang berlaku.
