
Nama: Helmi Rostiana Dasopang, M.Pd.
NIDN: 2113108702
Kepangkatan: Lektor / III d
Masa Jabatan: 2025-2029
WAKIL KETUA III
BIDANG KEMAHASISWAAN, ALUMNI, DAN KERJA SAMA
A. Kedudukan
Wakil Ketua III merupakan unsur pimpinan Sekolah Tinggi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Sekolah Tinggi dalam penyelenggaraan bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
B. Tugas Pokok
Membantu Ketua Sekolah Tinggi dalam perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
C. Fungsi
-
Mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan kegiatan kemahasiswaan.
-
Mengoordinasikan pengembangan minat, bakat, dan prestasi mahasiswa.
-
Membina organisasi kemahasiswaan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Mengelola layanan kesejahteraan dan pembinaan karakter mahasiswa.
-
Mengoordinasikan pengelolaan dan pendayagunaan alumni.
-
Mengoordinasikan dan mengembangkan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri.
-
Mengendalikan pelaksanaan kerja sama institusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Sekolah Tinggi sesuai bidang tugasnya.
D. Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada Ketua Sekolah Tinggi atas terselenggaranya kegiatan kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama secara terarah dan berkelanjutan.
E. Wewenang
-
Mengelola dan mengendalikan kegiatan kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
-
Memberikan rekomendasi kebijakan kemahasiswaan dan kerja sama kepada Ketua Sekolah Tinggi.
-
Menjalin kerja sama institusional sesuai kewenangan yang diberikan.
