
Nama : Marwah, M.Hum.
NIDN : 2129068801
Pangkat: Lektor / III c
Masa Jabatan: 2025-2029
SEKRETARIS PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
A. Kedudukan
Sekretaris Program Studi Pendidikan Agama Islam merupakan unsur pelaksana akademik pada tingkat program studi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam.
B. Tugas Pokok
Sekretaris Program Studi Pendidikan Agama Islam bertugas membantu Ketua Program Studi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan akademik dan administrasi akademik Program Studi Pendidikan Agama Islam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf B, Sekretaris Program Studi menyelenggarakan fungsi:
-
Pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi akademik Program Studi Pendidikan Agama Islam.
-
Pengelolaan data akademik dosen dan mahasiswa Program Studi.
-
Penyusunan jadwal perkuliahan, ujian, dan kegiatan akademik lainnya.
-
Pengoordinasian pengarsipan dokumen akademik Program Studi.
-
Pendukung pelaksanaan proses pembelajaran dan evaluasi akademik.
-
Pengoordinasian layanan administrasi akademik mahasiswa.
-
Pendukung pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal pada tingkat Program Studi.
-
Penyusunan laporan kegiatan akademik dan administrasi Program Studi.
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Program Studi sesuai ketentuan yang berlaku.
D. Tanggung Jawab
Sekretaris Program Studi Pendidikan Agama Islam bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi atas terselenggaranya administrasi akademik Program Studi secara tertib, efektif, dan akuntabel.
E. Wewenang
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris Program Studi berwenang:
-
Mengelola administrasi akademik Program Studi sesuai pendelegasian kewenangan.
-
Mengakses dan mengelola data akademik Program Studi sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Memberikan rekomendasi administratif kepada Ketua Program Studi.
-
Mengkoordinasikan pelayanan administrasi akademik dengan unit kerja terkait.
-
Menandatangani dokumen administrasi akademik sesuai pendelegasian kewenangan.
