
Nama : Ahmad Muda Harahap, M.Pd.
NIDN : 2118089305
Pangkat: Lektor / III c
Masa Jabatan: 2025-2029
KOORDINATOR JURNAL
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (LPPM)
A. Kedudukan
Koordinator Jurnal merupakan unsur pelaksana teknis di bidang pengelolaan jurnal ilmiah pada Sekolah Tinggi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).
B. Tugas Pokok
Koordinator Jurnal bertugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi pengelolaan jurnal ilmiah di lingkungan Sekolah Tinggi dalam rangka peningkatan mutu dan kuantitas publikasi ilmiah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf B, Koordinator Jurnal menyelenggarakan fungsi:
-
Pengoordinasian pengelolaan jurnal ilmiah di lingkungan Sekolah Tinggi.
-
Pembinaan dan pendampingan pengelola jurnal agar sesuai dengan standar pengelolaan jurnal ilmiah nasional dan internasional.
-
Pengoordinasian proses editorial jurnal meliputi pengelolaan naskah, penelaahan sejawat, penyuntingan, dan penerbitan.
-
Pengoordinasian penerapan etika publikasi ilmiah dan pencegahan plagiarisme.
-
Pengoordinasian pengelolaan sistem jurnal berbasis daring.
-
Fasilitasi peningkatan kualitas jurnal menuju akreditasi dan pengindeksan nasional maupun internasional.
-
Pengoordinasian diseminasi dan pemanfaatan hasil publikasi ilmiah.
-
Penyusunan laporan pengelolaan jurnal ilmiah secara berkala.
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPPM sesuai ketentuan yang berlaku.
D. Tanggung Jawab
Koordinator Jurnal bertanggung jawab kepada Ketua LPPM atas terselenggaranya pengelolaan jurnal ilmiah secara profesional, bermutu, dan berkelanjutan di lingkungan Sekolah Tinggi.
E. Wewenang
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Koordinator Jurnal berwenang:
-
Mengoordinasikan dan mengendalikan pengelolaan jurnal ilmiah di lingkungan Sekolah Tinggi.
-
Menyusun dan mengusulkan kebijakan pengelolaan jurnal ilmiah kepada Ketua LPPM.
-
Meminta data dan informasi yang diperlukan dari pengelola jurnal dan unit kerja terkait.
-
Memberikan rekomendasi peningkatan mutu jurnal ilmiah kepada Ketua LPPM dan pimpinan Sekolah Tinggi.
-
Menjalin kerja sama pengelolaan jurnal ilmiah sesuai pendelegasian kewenangan.
