
Nama: Nursopayanti, M.Pd.
NIDN: 0128028401
Kepangkatan: Lektor / III d
Masa Jabatan: 2025-2029
WAKIL KETUA II
BIDANG ADMINISTRASI UMUM, KEUANGAN, DAN KEPEGAWAIAN
A. Kedudukan
Wakil Ketua II merupakan unsur pimpinan Sekolah Tinggi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Sekolah Tinggi dalam penyelenggaraan bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
B. Tugas Pokok
Membantu Ketua Sekolah Tinggi dalam perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
C. Fungsi
-
Mengoordinasikan pengelolaan administrasi umum Sekolah Tinggi.
-
Mengoordinasikan pengelolaan keuangan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
-
Mengoordinasikan penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran Sekolah Tinggi.
-
Mengelola sumber daya manusia dosen dan tenaga kependidikan.
-
Mengoordinasikan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
-
Mengendalikan ketertiban administrasi keuangan dan kepegawaian.
-
Menyusun laporan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian secara berkala.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Sekolah Tinggi sesuai bidang tugasnya.
D. Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada Ketua Sekolah Tinggi atas pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian secara tertib, efisien, dan akuntabel.
E. Wewenang
-
Mengelola dan mengendalikan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian sesuai kewenangan.
-
Memberikan rekomendasi kebijakan pengelolaan sumber daya institusi.
-
Menandatangani dokumen administrasi sesuai pendelegasian kewenangan.
